Daftar Postingan Saya

Jumat, 07 Juni 2013

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN di KOMUNITAS Registrasi Praktik dan Kewenangan Bidan



ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN di KOMUNITAS
Registrasi Praktik dan Kewenangan Bidan

Dosen Pengampu : Hj. Masruroh, S.SiT., M.Kes
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Asuhan Kebidanan V ( Komunitas )

                                                   







Disusun oleh :
1.     Ratih Sukirno Putri                            NIM : AKU.10.
      2.     Nurul Istiq Fitriyah                       NIM : AKU.11.039
3.     Vita Dian Sumbirat                             NIM :AKU.11.0


AKADEMI KEBIDANAN UNISKA KENDAL
Jalan Soekarno - Hatta No. 99 Kendal Telp (0294) 381299
2012/2013





KATA PENGANTAR

            Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat hidayah dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ASUHAN KEBIDANAN V ( KOMUNITAS ).

            Penyusun berharap tulisan ini bisa memberikan wawasan luas untuk memahami tentang ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS khususnya mengenai REGISTRASI PRAKTIK DAN KEWENANGAN BIDAN. Selain itu penyusun berharap tulisan ini dapat menjadi dasar pengantar dan pemenuhan materi perkuliahan asuhan kebidanan v ( komunitas )

Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat sangat membangun, penulis mengharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

Akhir kata, kami ucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu penyusunan tulisan ini. Semoga Allah SWT memberkati kita semua.

                                                                                               

                                                                                                                                                                                                                                                                          Penyusun



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I      PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A.       Latar Belakang.......................................................................... 1
B.       Ruang Lingkup Masalah........................................................... 1
C.       Tujuan dan maksud penulisan................................................... 1
D.       Metodologi penulisan............................................................... 2 
BAB II    TINJAUAN TEORI........................................................................ 3 
A.       Pengertian Bidan...................................................................... 3
B.       Registrasi Praktik Bidan........................................................... 4
C.       Kewenangan Bidan di Komunitas............................................ 4
BAB III    PENUTUP...................................................................................... 9 
A.  Kesimpulan............................................................................... 9 
B.  Saran......................................................................................... 9 
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10









BAB I
                                                              PENDAHULUAN      

A.    Latar Belakang
Sejarah menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia, memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Sejak zaman pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Dengan adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan. Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula digunakan untuk menentukan.

B.     Ruang Lingkup Masalah
Ruang lingkup pembahasan yang akan dibahas yaitu mengenai Registrasi dan Kewenangan Bidan.
                      
C.    Tujuan dan Maksud Penulisan
1.   Mahasiswa mampu mempelajari dan melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi lahir dengan trauma lahir.
2.   Untuk mengingatkan kita kembali, untuk semaksimal mungkin melakukan penatalaksanaan perioperatif pada obstuksi usus untuk menurunkan morbiditas dan mortalitas pada bayi dan anak.

D.    Metodologi Penulisan
Metodologi penulisan merupakan cara untuk memperoleh kebenaran ilmu pengetahuan atau pemecahan suatu masalah yang pada dasarnya menggunakan metode ilmiah, dalam penyusunan makalah ini kami menggunakan metode studi pustaka melalui referensi-referensi yang ada di perpustakaan kampus maupun internet.





BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Bidan
Dalam bahasa inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid = together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti “wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti ”berkaitan dengan wanita”. Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi Bidan (ICM): bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi, memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas, memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan praktek kebidanan.
                                                                                          
B.     Registrasi Praktik Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996).
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan
REGISTRASI
Permenkes nomor 900/MENKES/SK/VII/2002
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
-    Ketentuan untuk pelaporan peserta didik yang baru lulus ke Dinas Kesehatan provinsi
-    Kewajiban untuk registrasi bagi bidan yang baru lulus
-    Penerbitan SIB oleh kepala Dinas Kesehatan Propinsi
-    Kewajiban untuk kepemilikan SIB termasuk untuk Bidan luar negeri
-    Pembaharuan SIB
Permenkes nomor 1464/MENKES/PER/X/2010
-    Bidan dapat praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan
-    Minimal pendidikan Bidan adalah dIII kebidanan
-    Kewajiban memiliki SIKB untuk Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
-    Kewajiban memiliki SIPB untuk Bidan yang praktik mandiri
-    Kewajiban memiliki STR, SIKB dan SIPB yang di keluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/Kota
-    Kewenangan Bidan untuk hanya menjalankan praktik/ kerja paling banyak 1 tempat kerja dan 1 tempat praktik
-    Masa berlaku SIKB dan SIPB
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud meliputi:
-    fotokopi Ijazah Bidan;
-    fotokopi Transkrip Nilai Akademik
-    surat keterangan sehat dari dokter
-    pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.



Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan:
a.       Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.      Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7) Bidan yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
(2) Perbaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.    SIB yang telah habis masa berlakunya
b.   Surat Keterangan sehat dari dokter
c.    Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

C.     Kewenangan Bidan di Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1.   Pengetahuan dasar
-    Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
-    Masalah kebidanan komunitas.
-    Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
-    Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
-    Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
-    Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
-    Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.   Pengetahuan tambahan
-    Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
-    Pemasaran social
-    Peran serta masyarakat
-    Audit maternal perinatal
-    Perilaku kesehatan masyarakat
-    Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sa g. Paradigma sehat tahun 2010.
3.   Keterampilan dasar
- Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
- Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
- Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
- Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
4.         Keterampilan tambahan
- Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
- Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
- Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
- Menggunakan tehnologi tepat guna.
Pengertian Profesi
            Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, dan teknik.
WEWENANG BIDAN
Kepmenkes 900 tahun 2002
1.   Pasal 1
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
a.    pelayanan kebidanan
b.    pelayanan keluarga berencana
c.    pelayanan kesehatan masyarakat
2.   Pasal 15
a.    Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
b.   Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui, dan masa antara (periode interval).
c.    Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
3.   Pasal 1
Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi:
a.    penyuluhan dan konseling
b.   pemeriksaan fisik
c.    pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d.   pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
e.    pertolongan persalinan normal
f.    pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan preterm
g.    pelayanan ibu nifas normal
h.   pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup ratensio plasenta, renjatan, dan infeksi ringan
        i.         pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi:
a.    pemeriksaan bayi baru lahir
b.   perawatan tali pusat
c.    perawatan bayi
d.   resusitasi pada bayi baru lahir
e.    pemantauan tumbuh kembang anak
f.    pemberian imunisasi
g.    pemberian penyuluhan.
4.   Pasal 17
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut, bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan anak sesuai dengan kemampuannya.
5.   Pasal 18
           Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 berwenang untuk :
a.    memberikan imunisasi
b.   memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, dan nifas
c.    mengeluarkan placenta secara manual
d.   bimbingan senam hamil
e.    pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f.    episiotomy
g.    penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
h.   amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
i.     pemberian infuse
j.     pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika, dan sedative
k.   kompresi bimanual
l.     versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
m. vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n.   pengendalian anemi
o.   meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
p.   resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q.   penanganan hipotermi
r.     pemberian minum dengan sonde/pipet
        i.         pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI terlampir
      ii.         pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
6.      Pasal 19
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b berwenang untuk:
a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b.memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
7.      Pasal 20
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaskud dalam pasal 14 huruf c berwenang untuk :
a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan anak
b.memantau tumbuh kembang anak
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d.melaksanakan deteksi dini, melaksanakan petolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.
8.      Pasal 21
a. Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
b.Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.







BAB III
PENUTUP


A.                Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yangkhusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Kebidanan sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan kesehatan perempuan.
B.                 Saran
Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi bidan.
Bagi organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan etika profesi.
Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan kesehatan memberikan pelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh kepercayaan dan keyakinan, pasrah akan penderitaanya. Dan itu adalah syarat mutlak untuk memperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan resiko, dalam berikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat, kerugian, bahkan kematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak lain diartikan sebagai kesalahan profesi dan tudingan adl: MALPRAKTIK.






DAFTAR PUSTAKA

Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman. Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics). EGC. Jakarta.
Depkes RI, (2006) Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA). Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI. (2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI. (2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI. (2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar