ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN di KOMUNITAS
Registrasi Praktik dan Kewenangan Bidan
Dosen Pengampu : Hj. Masruroh, S.SiT., M.Kes
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Asuhan Kebidanan V (
Komunitas )
Disusun oleh :
1. Ratih Sukirno Putri NIM : AKU.10.
2. Nurul Istiq Fitriyah NIM : AKU.11.039
3. Vita Dian Sumbirat NIM :AKU.11.0
AKADEMI KEBIDANAN UNISKA KENDAL
Jalan Soekarno - Hatta No. 99 Kendal Telp (0294) 381299
2012/2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat hidayah dan
inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ASUHAN KEBIDANAN V ( KOMUNITAS ).
Penyusun berharap tulisan ini bisa memberikan wawasan
luas untuk memahami tentang ASPEK
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS khususnya mengenai REGISTRASI
PRAKTIK DAN KEWENANGAN BIDAN. Selain itu penyusun berharap
tulisan ini dapat menjadi dasar pengantar dan pemenuhan materi perkuliahan asuhan
kebidanan v ( komunitas )
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan tugas makalah ini masih jauh dari kesempurnaan maka dari itu
penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat sangat
membangun, penulis mengharapkan demi kesempurnaan makalah ini dan semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Akhir kata, kami ucapkan terima kasih pada semua
pihak yang telah membantu penyusunan tulisan ini. Semoga Allah SWT memberkati
kita semua.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................... 1
A. Latar Belakang.......................................................................... 1
B. Ruang Lingkup Masalah........................................................... 1
C. Tujuan dan maksud penulisan................................................... 1
D. Metodologi penulisan............................................................... 2
BAB II TINJAUAN TEORI........................................................................ 3
A.
Pengertian Bidan...................................................................... 3
B.
Registrasi
Praktik Bidan........................................................... 4
C.
Kewenangan
Bidan di Komunitas............................................ 4
BAB III PENUTUP...................................................................................... 9
A. Kesimpulan............................................................................... 9
B. Saran......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
menunjukkan bahwa bidan adalah salah satu profesi tertua di dunia sejak adanya
peradaban umat manusia. Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam
mendampingi dan menolong ibu yang melahirkan. Peran dan posisi bidan
dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya yang sangat mulia,
memberi semangat, membesarkan hati, mendampingi, serta menolong ibu yang
melahirkan sampai ibu dapat merawat bayinya dengan baik.
Sejak zaman
pra sejarah, dalam naskah kuno sudah tercatat bidan dari Mesir yang berani
ambil resiko membela keselamatan bayi-bayi laki-laki bangsa Yahudi yang
diperintahkan oleh Firaun untuk di bunuh. Mereka sudah menunjukkan sikap etika
moral yang tinggi dan takwa kepada Tuhan dalam membela orang-orang yang berada
dalam posisi yang lemah, yang pada zaman modern ini, kita sebut peran advokasi.
Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas dan prakteknya,
bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan, metode kerja,
standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya.
Keberadaan
bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu
dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah
mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada
tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan
ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada
tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang
memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan
jiwa ibu dan bayi baru lahir.
Pada
pertemuan pengelola program Safe Mother Hood dari negara-negara di wilayah Asia
Tenggara pada tahun 1995, disepakati bahwa kualitas pelayanan kebidanan
diupayakan agar dapat memenuhi standar tertentu agar aman dan efektif. Sebagai
tindak lanjutnya WHO mengembangkan Standar Pelayanan Kebidanan. Standar ini
kemudian diadaptasikan untuk pemakaian di Indonesia, khususnya untuk tingkat
pelayanan dasar, sebagai acuan pelayanan di tingkat masyarakat.
Dengan
adanya standar pelayanan, masyarakat akan memiliki rasa kepercayaan yang lebih
baik terhadap pelaksana pelayanan. Suatu standar akan lebih efektif apabila
dapat diobservasi dan diukur, realistis, mudah dilakukan dan dibutuhkan.
Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan profesional yang menjadi bagian
integral dari pelayanan kesehatan sehingga standar pelayanan kebidanan dapat pula
digunakan untuk menentukan.
B. Ruang Lingkup Masalah
Ruang
lingkup pembahasan yang akan dibahas yaitu mengenai Registrasi dan Kewenangan
Bidan.
C. Tujuan dan Maksud Penulisan
1.
Mahasiswa mampu mempelajari dan melaksanakan asuhan
kebidanan pada bayi lahir dengan trauma lahir.
2.
Untuk mengingatkan kita kembali, untuk semaksimal
mungkin melakukan penatalaksanaan perioperatif pada obstuksi usus untuk menurunkan
morbiditas dan mortalitas pada bayi dan anak.
D.
Metodologi
Penulisan
Metodologi
penulisan merupakan cara untuk memperoleh kebenaran ilmu pengetahuan atau
pemecahan suatu masalah yang pada dasarnya menggunakan metode ilmiah, dalam
penyusunan makalah ini kami menggunakan metode studi pustaka melalui
referensi-referensi yang ada di perpustakaan kampus maupun internet.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Bidan
Dalam bahasa
inggris, kata Midwife (Bidan) berarti “with woman”(bersama wanita, mid =
together, wife = a woman. Dalam bahasa Perancis, sage femme (Bidan) berarti
“wanita bijaksana”,sedangkan dalam bahasa latin, cum-mater (Bidan) bearti
”berkaitan dengan wanita”. Menurut churchill, bidan adalah ” a health worker
who may or may not formally trained and is a physician, that delivers babies
and provides associated maternal care” (seorang petugas kesehatan yang terlatih
secara formal ataupun tidak dan bukan seorang dokter, yang membantu pelahiran
bayi serta memberi perawatan maternal terkait).
Definisi
Bidan (ICM): bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan
yang diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan
studi terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin
formal untuk praktek bidan. Bidan merupakan salah satu profesi tertua didunia
sejak adanya peradaban umat manusia.
Bidan adalah
seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan, yang terakreditasi,
memenuhi kualifikasi untuk diregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat
lisensi untuk praktek kebidanan. Yang diakui sebagai seorang profesional yang
bertanggungjawab, bermitra dengan perempuan dalam memberikan dukungan, asuhan
dan nasehat yang diperlukan selama kehamilan, persalinan dan nifas,
memfasilitasi kelahiran atas tanggung jawabnya sendiri serta memberikan asuhan
kepada bayi baru lahir dan anak.
KEPMENKES
NOMOR 900/ MENKES/SK/ VII/2002 bab I pasal 1:
Bidan adalah
seorang wanita yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian
sesuai persyaratan yang berlaku.
Menurut WHO
bidan adalah seseorang yang telah diakui secara regular dalam program pendidikan
kebidanan sebagaimana yang telah diakui skala yuridis, dimana ia ditempatkan
dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan memperoleh izin melaksanakan
praktek kebidanan.
B.
Registrasi Praktik Bidan
Bidan
merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun intenasional oleh
International Confederation of Midwives (ICM). Dalam menjalankan tugasnya,
seorang bidan harus memiliki kualifiksi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Praktek
pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang
memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam
meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa
layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan,
perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum
bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan,
peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan
standar
Dalam hal
ini pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai registrasi dan praktik bidan
dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
900/MENKES/SK/VII/2002 (Revisi dari Permenkes No.572/MENKES/PER/VI/1996).
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan
setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. Bidan yang baru lulus dapat mengajukan permohonan untuk
memperoleh SIB dengan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada selambat-lambatnya satu
bulan setelah menerima ijazah bidan
REGISTRASI
Permenkes
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan
secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik
yang baru lulus, selambat lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk
dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I
terlampir.
-
Ketentuan
untuk pelaporan peserta didik yang baru lulus ke Dinas Kesehatan provinsi
-
Kewajiban
untuk registrasi bagi bidan yang baru lulus
-
Penerbitan
SIB oleh kepala Dinas Kesehatan Propinsi
-
Kewajiban
untuk kepemilikan SIB termasuk untuk Bidan luar negeri
-
Pembaharuan
SIB
Permenkes nomor 1464/MENKES/PER/X/2010
-
Bidan dapat
praktik mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan
-
Minimal
pendidikan Bidan adalah dIII kebidanan
-
Kewajiban
memiliki SIKB untuk Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan
-
Kewajiban
memiliki SIPB untuk Bidan yang praktik mandiri
-
Kewajiban
memiliki STR, SIKB dan SIPB yang di keluarkan oleh pemerintah daerah
kabupaten/Kota
-
Kewenangan
Bidan untuk hanya menjalankan praktik/ kerja paling banyak 1 tempat kerja dan 1
tempat praktik
-
Masa berlaku
SIKB dan SIPB
Pasal 3
(1) Bidan
yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi
kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2)
Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud meliputi:
-
fotokopi
Ijazah Bidan;
-
fotokopi
Transkrip Nilai Akademik
-
surat
keterangan sehat dari dokter
-
pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
(3) Bentuk
permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II
terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan
SIB.
(2) SIB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3) Bentuk
dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang
telah diterbitkan.
(2) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri
Kesehatan melalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen
Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah
diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku
registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan
lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan
mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang
terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan
yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi
oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk
melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan:
a.
Fotokopi
Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.
Fotokopi
Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6) Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7) Bidan
yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4.
(8) Bentuk
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam
Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB
berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan
SIPB.
(2)
Perbaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas
Kesehatan
Propinsi
dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.
SIB yang
telah habis masa berlakunya
b.
Surat
Keterangan sehat dari dokter
c.
Pas foto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
C. Kewenangan
Bidan di Komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya
di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi 8
yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada
keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi
:
1. Pengetahuan
dasar
-
Konsep dasar
dan sasaran kebidanan komunitas.
-
Masalah
kebidanan komunitas.
-
Pendekatan
asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
-
Strategi
pelayanan kebidanan komunitas.
-
Upaya
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan
masyarakat.
-
Faktor –
faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
-
Sistem
pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan
tambahan
-
Kepemimpinan
untuk semua (Kesuma)
-
Pemasaran
social
-
Peran serta
masyarakat
-
Audit maternal
perinatal
-
Perilaku
kesehatan masyarakat
-
Program –
program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood
dan Gerakan Sa g. Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan
dasar
- Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi,
bayi, balita dan KB di masyarakat.
- Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
- Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
- Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta
masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
- Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
- Melakukan pencatatan dan pelaporan
4.
Keterampilan tambahan
-
Melakukan
pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
-
Melaksanakan
pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
-
Mengelola
dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
- Menggunakan tehnologi tepat guna.
Pengertian Profesi
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan,
militer, dan teknik.
WEWENANG BIDAN
Kepmenkes 900 tahun 2002
1. Pasal 1
Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan
yang meliputi:
a. pelayanan kebidanan
b. pelayanan
keluarga berencana
c. pelayanan kesehatan masyarakat
2. Pasal 15
a. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 huruf a ditujukan kepada ibu dan anak.
b. Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah,
prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui, dan masa
antara (periode interval).
c. Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada masa
bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah.
3. Pasal 1
Pelayanan
kebidanan kepada ibu meliputi:
a.
penyuluhan
dan konseling
b.
pemeriksaan
fisik
c.
pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
d.
pertolongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus iminens,
hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan
e.
pertolongan
persalinan normal
f.
pertolongan
persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar
panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum,
laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer, post term dan
preterm
g.
pelayanan
ibu nifas normal
h.
pelayanan
ibu nifas abnormal yang mencakup ratensio plasenta, renjatan, dan infeksi
ringan
i.
pelayanan
dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan
tidak teratur dan penundaan haid.
Pelayanan
kebidanan kepada anak meliputi:
a. pemeriksaan bayi baru lahir
b. perawatan tali pusat
c. perawatan bayi
d. resusitasi pada bayi baru lahir
e. pemantauan tumbuh kembang anak
f. pemberian imunisasi
g. pemberian penyuluhan.
4. Pasal 17
Dalam keadaan tidak terdapat dokter yang berwenang pada wilayah tersebut,
bidan dapat memberikan pelayanan pengobatan pada penyakit ringan bagi ibu dan
anak sesuai dengan kemampuannya.
5.
Pasal 18
Bidan
dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaskud dalam Pasal 16 berwenang untuk
:
a. memberikan imunisasi
b. memberikan suntikan pada penyulit kehamilan,
persalinan, dan nifas
c. mengeluarkan placenta secara manual
d. bimbingan senam hamil
e. pengeluaran sisa jaringan konsepsi
f. episiotomy
g. penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai
tingkat II
h. amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
i. pemberian infuse
j. pemberian suntikan intramuskuler uterotonika,
antibiotika, dan sedative
k. kompresi bimanual
l. versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan
seterusnya
m. vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul
n. pengendalian anemi
o. meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
p. resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
q. penanganan hipotermi
r. pemberian minum dengan sonde/pipet
i.
pemberian
obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir VI
terlampir
ii.
pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian.
6.
Pasal 19
Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf b berwenang untuk:
a. memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan,
dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom
b.memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit
e. memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan,
keluarga berencana dan kesehatan masyarakat.
7. Pasal 20
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaskud
dalam pasal 14 huruf c berwenang untuk :
a. pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan
ibu dan anak
b.memantau tumbuh kembang anak
c. melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas
d.melaksanakan deteksi dini, melaksanakan petolongan
pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS),
penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta
penyakit lainnya.
8. Pasal 21
a. Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan
pelayanan kebidanan selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.
b.Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan
jiwa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bidan adalah seorang yang telah menjalani program pendidikan bidan yang
diakui oleh negara tempat ia tinggal, dan telah berhasil menyelesaikan studi
terkait serta memenuhi persyaratan untuk terdaftar dan atau memiliki izin
formal untuk praktek bidan.Sebagai anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas
yangkhusus. Sebagai pelayan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan.
Kebidanan
sebagai profesi merupakan komponen yang paling penting dalam meningkatkan
kesehatan perempuan.
B.
Saran
Agar pemerintah terus berupaya mendukung profesi bidan dengan cara
meningkatkan kwalitas SDM bidan melalui penyediaan fasilitas pendidikan bagi
bidan.
Bagi
organisasi diharapkan agar terus berupaya mengembangkan pelayanan dan
pengetahuan bagi semua bidan secara adil dan merata.
Bidan sebagai tenaga profesional diharapkan dapat berpartisipasi secara
aktif dalam organisasi dan mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai
dengan etika profesi.
Dari ciri-ciri tsb dapat disimpulkan pelayanan kesehatan memberikan
pelayanan, dengan sifat ikhtiar, pasien/klien dengan penuh kepercayaan dan
keyakinan, pasrah akan penderitaanya. Dan itu adalah syarat mutlak untuk
memperoleh hasil yang terbaik. Jujur profesi medis penuh dengan resiko, dalam
berikhtiar dapat timbul kelalaian/kesalahan menimbulkan cacat, kerugian, bahkan
kematian. Resiko ini oleh orang-orang/pihak-pihak
lain diartikan sebagai kesalahan profesi dan tudingan adl: MALPRAKTIK.
DAFTAR
PUSTAKA
Bidan
Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta.
Behrman.
Kliegman. Arvin. (2000). Ilmu Kesehatan Anak (Nelson Textbook of Pediatrics).
EGC. Jakarta.
Depkes RI, (2006)
Modul Manajemen Terpadu Balita Sakit, Direktorat Bina Kesehatan Anak,
Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI.
(2006). Pedoman Pemantauan Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS-KIA).
Direktorat Bina Kesehatan Anak, Direktorat Bina Kesehatan Masyarakat, Jakarta.
Depkes RI.
(2006). Manajemen BBLR untuk Bidan. Depkes. Jakarta.
Depkes RI.
(2003). Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta.
Depkes RI.
(2002). Standar Profesi Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI.
(2002). Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta.
Depkes RI.
(2002). Kompetensi Bidan Indonesia. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar